Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penyelengaraan Presidensi G20

Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penyelengaraan Presidensi G20

Surat Edaran Gubernur Bali Menjelang Penyelenggaraan G20 – Gubernur Bali, Bapak I Wayan Koster menerbitkan surat edaran menjelang penyelenggaraan G20 yang berlangsung bulan depan. Adapun isi dari surat edaran tersebut tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat saat penyelenggaraan G20 yang akan berlangsung pada 15-16 November 2022 mendatang.

Pembatasan kegiatan masyarakat menjelang G20 ini dilakukan di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, dan Denpasar Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 12-17 November 2022. Dalam surat edaran, pembatasan kegiatan meliputi : Pendidikan, Perkantoran Pemerintahan dan Swasta, Kegiatan Upacara Adat, Acara Keagamaan, kecuali Fasilitas Kesehatan.

Proses belajar mengajar di daerah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, dan Denpasar Selatan akan dilakukan dengan metode Daring. Tak hanya itu, kegiatan perkantoran juga dilaksanakan di rumah (Work From Home) mulai dari tanggal 12-17 November 2022.

Dalam surat ini juga menyampaikan bahwa beberapa ruas jalan menuju lokasi pelaksanaan (Venue). Pembatasan tersebut akan dilakukan di semua jalur menuju Venue, yakni jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kampinski, Garuda Wisnu Kencana (GWK), dan Penyemaian Mangrove Kawasan Tahura.

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 35425/SEKRET/2022

Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penyelengaraan Presidensi G20

Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penyelengaraan Presidensi G20

Sekian informasi ini, semoga bermanfaat dan dapat membantu. Simak berbagai informasi menarik lainnya di lokerbali.info blog.

Bagikan :

Mungkin Kamu Juga Suka