Upah Minimum Provinsi Tahun 2019

Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 menjadi perbincangan yang hangat sejak diumumkan oleh Pemerintah Indonesia. Bali merupakan salah satu provinsi dengan lapangan pekerjaan yang cukup banyak. Berbagai macam bidang pekerjaan tersedia di Bali. Baik itu di bidang pariwisata, pertanian, sosial media digital, dan masih banyak lagi. Untuk Tidak sedikit orang dari luar Bali yang datang mengadu nasib untuk bekerja di Bali. Selain karena jumlah lapangan pekerjaan yang cukup banyak, upah kerja di Bali juga menjadi salah satu faktor yang cukup berpengaruh pada jumlah tenaga kerja di Bali.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 65 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota, bisa dilihat nilai upah minimum kabupaten/kota di Bali per tahun 2018 adalah yaitu sebagai berikut:
1. Kabupaten Badung: Rp2.499.580,99
2. Kota Denpasar: Rp2.363.000,-
3. Kabupaten Gianyar: Rp2.240.766,-
4. Kabupaten Karangasem: Rp2.180.000,-
5. Kabupaten Jembrana: Rp2.181.393,-
6. Kabupaten Tabanan: Rp2.239.500,-
7. Kabupaten Klungkung: Rp2.164.991,583
8. Kabupaten Buleleng: Rp2.165.000,-
9. Kabupaten Bangli: Rp2.128.253,-

 

Namun kini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2019. Perubahan ini akan berdampak pada upah minimum kota/kabupaten di Bali. Maka dari itu, perlu kalian ketahui kebijakan terbaru pemerintah Indonesia mengenai Upah Minimum Provinsi atau UMP 2019.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2019

Dikutip dari laman berita liputan6.com, 25 dari 34 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2019. Mayoritas provinsi mematok kenaikan UMP sebesar 8,03 persen, sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat. Ternyata, hanya tiga provinsi yang menetapkan besaran UMP 2019 di atas Rp 3 juta. Sedangkan selebihnya masih berada di kisaran Rp 2 juta, bahkan Rp 1 jutaan.

Pro dan kontra terhadap kebijakan ini pun mulai muncul. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah menaikkan UMP 2019 sebesar 25%. Sementara disisi lain, sejumlah pengusaha justru menyoroti peningkatan produktivitas dan keterampilan tenaga kerja agar memiliki daya saing yang lebih baik. Upah yang tinggi juga seyogyanya berbanding lurus dengan kinerja tenaga kerja. Dengan demikian, tidak akan merugikan seluruh stakeholder yaitu masyarakat sebagai tenaga kerja, pemerintah, dan swasta (perusahaan). Bagaimana menurut semeton job seekers?

Berikut adalah gambar kenaikan UMP 2019 yang dikutip dari laman berita liputan6.com.

 

Upah Minimum Provinsi Tahun 2019
sumber: liputan6.com

 

Pada UMP Tahun 2019, Bali mengalami kenaikan sebesar 8,03% dari tahun 2018! Semoga dengan meningkatnya nilai UMP Bali per tahun 2019 ini akan membawa dampak pada kesejahteraan tenaga kerja. Nah bagi kalian yang masih bingung mencari pekerjaan dan tertarik untuk berkarir di salah satu lapangan pekerjaan terfavorit di Bali yaitu bidang pariwisata, bisa mengunjungi www.lowonganhotelbali.com. Semoga tahun 2019 semua sudah mendapatkan pekerjaan yang diharapkan ya! Semoga artikel ini membantu. Lihat UMP Bali Tahun 2022

Bagikan :

Mungkin Kamu Juga Suka