Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Atau Gedung

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah atau Gedung

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah atau Gedung – Surat perjanjian merupakan hal Yang sangat penting jika sedang dalam proses sewa menyewa, baik itu sewa ruko, rumah ataupun tanah. Surat perjanjian dapat menjadi bukti akan adanya pihak-pihak yang setuju terkait pemakaian sementara tempat yang akan disewakan. Apabila kedua belah pihak saling mengenal baikpun tidak menjadi alasan untuk tidak dibautnya surat penting ini saat terjadi perjanjian sewa menyewa.

Seperti yang kita ketahui, surat ini dibuat agar kelak dapat menghindari kesalah pahaman yang bisa saja terjadi. Biasanya, surat perjanjian dibaut sebalum masa berlakunya sewa rumah, Gedung, ruko atau tanah. Sehingga, kedua belah pihak sudah memahami dengan baik semua kesepakatan yang akan disetujui.

Apa itu Surat Perjanjian Sewa Rumah atau Gedung ?

"Contoh

Mungkin beberapa orang telah mengetahui tentang surat ini, namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada beberapa orang yang belum mengetahuinya. Sama halnya dengan surat perjanjian lainnya, seperti surat perjanjian sewa ruko ataupun tanah. Surat perjanjian sewa rumah atau gedung adalah surat yang berisi perjanjian berdasarkan adanya kesepakatan antara pemilik dengan penyewa rumah atau gedung. Ketentuan harus tercantum dengan jelas dan sudah diketahui dan jangan lupa juga menyiapkan saksi untuk surat perjanjian ini.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah atau Gedung

Dalam surat perjanjian sewa rumah, ada beberapa hal yang penting dan harus anda perhatikan, diantaranya :

1. Identitas harus jelas dengan lengkap

Data identitas harus jelas dan lengkap. Identitas berupa KTP, KK , dan pas foto. Sesuai dengan data diri yang ada pada surat perjanjian kontrak.

2. Pasal-pasal harus jelas

Jelaskan pasal-pasal dalam pembuatan surat perjanjian secara terperinci dan detail dan mudah dipahami. Akan lebih bagus jika langsung pada inti dan tidak bersifat umum.

3. Pemberian sanksi

Sanksi dapat ditulis dalam surat satu per satu didalam surat kontrak. Pemberian sanksi bisa dijelaskan jika penyewa terlambat membayar, dan berapa tenggang waktu membayar sanksi dan batas akhir pembayaran.

4. Pastikan perjanjian bermaterai

Materai digunakan untuk memberi penegasan bahwa surat perjanjian ini bernilai hukum agar tidak dipersalah gunakan dan tidak diperlakukan sewenang-wenang.

Kesalahan-kesalahan yang Harus Dihindari Dari Surat Perjanjian

"Contoh

Dalam pembuatan surat perjanjian sewa rumah juga masih sama dengan surat perjanjian yang lainnya. Hanya saja yang berbeda pada bagian perihal surat. Berikut kesalahan yang harus dihindari dalam pembuatan surat perjanjian :

1. Kesalahan pengutipan

Pastikan nama yang tertera merupakan nama asli dan sesuai dengan identitas yang masih berlaku (misalnya KTP atau Akta Kelahiran).

2. Batas waktu penyewaan

Batas waktu penyewaan wajib ada pada surat perjanian. Hanya saja beberapa penyewa rumah kadang melupakan membuat surat yang baru jika masa sewa akan diperpanjang kembali. Jadi, pastikan setelah masa penyewaan berakhir.

3. Tidak menyantumkan sanksi

Sanksi merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah perjanjian. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya kelalaian dalam berlangsungnya sewa-menyewa rumah.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Atau Gedung

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

 

Yang bertanda tangan di bawah ini sebagai pihak pertama atau pemilik rumah :

Nama Lengkap         : ………………..

Nomer KTP               : ………………..

Alamat                        :…………………

Pekerjaan                  :…………………

Telepon                      : ………………..

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua atau penyewa rumah :

Nama Lengkap         : ………………..

Nomer KTP               : ………………..

Alamat                        : ………………..

Pekerjaan                  : ………………..

Telepon                      : ………………..

Surat perjanjian ini dibuat dengan ketentuan yang diatur dalam 10 (sepuluh) pasal berikut ini:

Pasal. 1

Rumah dengan alamat ………. milik Pihak pertama, disewakan kepada pihak kedua terhitung mulai tanggal …….. sampai dengan …….. Pihak kedua telah membayar 70% kepada pihak pertama sebesar : Rp. …… ( ….. Rupiah ) untuk masa sewa 3 ( Tiga Tahun).

Pasal. 2

Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk segala perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

Pasal. 3

Segala bentuk kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut, menjadi tugas dan kewajiban pihak kedua, seperti kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan dan yang lain-lain selama masa sewa berlaku.

Pasal. 4

Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum disewakan paling lambat 30 hari sebelum sewa berakhir.

Pasal. 5

Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.

Pasal. 6

Pihak kedua bersedia untuk tidak melakukan perubahan berupa penambahan atau pengurangan pada bangunan atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali jika sudah ada izin tertulis dari pihak pertama.

Pasal. 7

Pihak kedua bersedia menggunakan rumah tersebut sebagaimana mestinya sebagai tempat tinggal dan tidak melakukan kegiatan / aktifitas yang bertentangan dengan Undang–undang/ Ketentuan-ketentuan Hukum Negara / Hukum Agama yang berlaku selama tinggal dirumah tersebut.

Pasal. 8

Pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta isinya kepada pihak pertama dalam keadaan kosong dari seluruh penghuninya, terawat, dan bersih apabila masa sewa telah berakhir.

Pasal. 9

Untuk perpanjangan sewa, pihak kedua harus memberitahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

Pasal. 10

Pihak kedua harus memberitahukan maksimal 2 minggu sebelumnya kepada pihak pertama untuk perihal pemberhentian sewa sebelum masa sewa berakhir. Dalam pemutusan sewa sebelum habis masa berlakunya sesuai dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang sewa, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.

Penutup

Demikianlah surat perjanjian kontrak atas rumah milik Bapak Arnold Suwondo, yang ditulis dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak manapun.

Dibuat di : ………………..

Tanggal : ………………..

 

 

 

Pihak Pertama                                                           Pihak Kedua

(………………………..)                                                        (………………………..)

 

Saksi – saksi

(………………..)                                                         (………………..)

 

Sekian Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Atau Gedung Yang Baik dan Benar. Semoga bermanfaat dan dapat membantu anda yang sedang kesusahan dalam membuat surat perjanjian. Simak juga artikel menarik lainnya hanya di lokerbali.info Blog.

Terima kasih.

Bagikan :

Mungkin Kamu Juga Suka