Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis yang Baik dan Benar

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis yang Baik dan Benar

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis yang Baik dan Benar – Setiap perusahaan tentunya memiliki tujuan untuk berkembang dan menjadi sukses. Biasanya perusahaan akan bekerjasama dengan perusahaan lain yang bertujuan agar bisa saling menguntungkan. Hal ini bukanlah hal yang baru, melainkan hal ini sudah biasa dilakukan oleh perusahaan untuk mendapatkan keuntungan. Terkadang perusahaan tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya ikatan dari investor atau perusahaan lain. Ini adalah salah satu strategi perusahaan untuk sama-sama medapatkan keuntungan. Di dalam kerjasama ini tentunya ada perjanjian-perjanjian yag harus disepakati oleh kedua belah pihak. Maka dari itu, dalam kerjasama ini harus didasari dengan surat perjanjian kerjasama bisnis.

Apa itu Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis?

Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis yang Baik dan Benar
Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis yang Baik dan Benar | Image Source : Pexels.com

Banyak orang yang belum memahami tentang surat satu ini, dimana surat ini merupakan surat yang sangat penting. Setiap terjadinya kerjasama bisnis, surat ini akan harus ada sebagai pegangan kedua belah pihak atas apa yang telah dijanjikan dan disepakati. Surat perjanjian kerjasama bisnis merupakan surat yang dibuat untuk menjadi catatan tertulis dari sebuah kesepakatan antara dua belah pihak atau lebih dalam menjalankan usaha yang berbeda.

Surat ini dibuat bertujuan agar masing-masing pihak bisa menjalankan kewajiban masing-masing dan kemudian mendapatkan haknya dengan sesuai dengan porsinya. Selain itu, surat ini juga berfungsi untuk,

  • Menciptakan rasa tenang dan aman bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proyek kerjasama karena ada kepastian di dalamnya.
  • Sebagai alat pengukur dengan jelas batas hak dan kewajiban setiap pihak yang bekerjasama.
  • Sebagai alat untuk menghindari terjadinya perselisihan yang sewaktu-waktu bisa terjadi dikemudian hari.
  • Digunakan sebagai acuan dalam menyelesaikan perselisihan atau perkara yang kemungkinan timbul karena kerjasama. Termasuk di meja hijau, surat ini bisa mencadi acuan untuk hakim saat menyidangkan perselisihan.

Poin Penting yang Harus Dicantumkan Pada Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis

Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis yang Baik dan Benar
Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis yang Baik dan Benar| Image Source : Pexels.com

Jika anda membuat surat perjanjian ini, anda harus memperhatikan hal-hal penting yang harus dicantumkan. Karena merupakan surat yang bersifat penting, maka anda harus membuat surat ini dengan sebaik-baiknya dan cantumkan poin-poin penting sebagai berikut,

1. Identitas kedua belah pihak

Pada poin pertama, haruslah mencantumkan identitas diri dari kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama. Identitas diri berupa nama lengkap, tempat & tanggal lahir, alamat serta nomor identitas kedua belah pihak.

2. Detail kerjasama

Poin kedua, mencantumkan detail kerjasama yang disepakati. Uraikan secara detail dan jelas bentuk kerja sama yang disepakati agar lebih mudah dipahami.

3. Pasal-pasal

Pada poin terakhir yang dimana poin ini sangatlah penting dan harus dicantumkan adalah bagian pasal-pasal atau peraturan-peraturan perjanjian. Berisi tentang pasal-pasal apa saja yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh kedua belah pihak. Termasuk mengenai hal-hal yang dapat membatalkan perjanjian dan metode penyelesaiannya yang digunakan ketika terjadi masalah dalam perjanjian.

Sekian hal-hal yang perlu anda ketahui saat membuat surat perjanjian kerja sama bisnis yang baik dan benar. Berikut kami akan memberikan contoh surat perjanjian kerjasama bisnis yang baik dan benar untuk anda jadikan sebagai acuan.

Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis

Yang bertanda tangan dibawah ini :

  • Nama : ………………….
  • Alamat : ………………….
  • No. Tlp : ………………….
  • Email : ………………….

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

  • Nama : ………………….
  • Alamat : ………………….
  • No.Tlp : ………………….
  • Email : ………………….

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Pada hari …………………. kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

MAKSUD DAN TUJUAN

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan usaha dalam bidang peternakan ayam dan saling melibatkan dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan jenis usaha tersebut.

Pasal 2

BENTUK KERJASAMA

  1. PIHAK PERTAMA akan memberikan modal usaha kepada PIHAK KEDUA berupa uang tunai sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk mendirikan dan mengelola usaha peternakan ayam ataupun hal-hal yang berkaitan dengan usaha tersebut.
  2. PIHAK KEDUA akan mempergunakan modal yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA untuk mendirikan dan mengelola usaha peternakan ayam ataupun hal-hal yang berkaitan dengan usaha tersebut.

Pasal 3

HAK & KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan dan memberikan modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA untuk medirikan dan mengelola usaha peternakan ayam.
  2. PIHAK PERTAMA berkewajiban membantu PIHAK KEDUA dalam menjalankan usaha usaha peternakan ayam.
  3. PIHAK PERTAMA berhak mengambil keuntungan bersih (net profit) sebesar 35% dari usaha usaha peternakan ayam, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak.

Pasal 4

HAK & KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

  1. PIHAN KEDUA berkewajiban untuk mendirikan usaha usaha peternakan ayam.
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengelola usaha usaha peternakan ayam
  3. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengadakan promosi dan sales marketing kepada para konsumen untuk meningkatkan usaha peternakan ayam.
  4. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyusun dan membuat laporan keuangan setiap bulan dan melaporkannya kepada PIHAK PERTAMA.
  5. PIHAK KEDUA berhak mengambil keuntungan bersih (net profit) sebesar 40% dari usaha usaha peternakan ayam, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak

Pasal 5

PEMBAGIAN HASIL USAHA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membagi keuntungan bersih (net profit) usaha dengan persentase sebagai berikut :

  1. PIHAK PERTAMA ( INVESTOR ) sebesar 35 %
  2. PIHAK KEDUA (ENTERPRENEUR) sebesar 45 %
  3. DAN KARYAWAN sebesar 20 %

Pasal 6

JANGKA WAKTU

  1. Perjanjian ini berlaku sejak akan didirikannya usaha tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Perjanjian ini berakhir bila salah satu diantara kedua belah pihak memutuskan ikatan kerjasama secara sengaja ataupun tidak sengaja (salah satu dari kedua belah pihak meninggal dunia).

Pasal 7

PENYELESAIAN MASALAH

  1. Apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerjasama ini yang dilakukan oleh salah satu pihak, baik disengaja maupun tidak disengaja maka pihak pihak yang lain berhak mengambil keputusan secara sepihak.
  2. Apabila terjadi perselisihan mengenai kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  3. Apabila dalam penyelesaian masalah belum terjadinya kata sepakat maka kedua belah pihak sepakat akan membawa permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang.

Pasal 8

PENUTUP

Demikian Surat Perjanjian dibuat dengan keadaan sadar oleh masing-masing pihak dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Tanggal ………………….

Pihak Pertama              Pihak Kedua

Materai 6000

(………………….)            (………………….)

Sekian Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis yang Baik dan Benar. Semoga bermanfaat dan dapat membantu anda yang sedang berkeinginan untuk mengurus surat perjanjian bisnis. Jangan lupa untuk selalu teliti agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Simak juga artikel menarik lainnya hanya di lokerbali.info Blog.

Bagikan :

Mungkin Kamu Juga Suka